Narkoba
atau NAPZA adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /
psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di
dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan
pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat
membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
TUJUAN
Menghindari
pemakaian yang berlebihan dan tanpa petunjuk untuk berbagai tujuan sehingga
tidak menimbulkan kecanduan yang bisa membahayakan keselamatan pemakainya. Sebab
NARKOBA atau NAPZA sangat berpengaruh bagi tubuh manusia, dalam mengubah fungsi
fisik dan atau psikologis pemakai dalam bentuk perasaan, pandangan, dan
kesadaran.
1.
SEJARAH
Kirakira
2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu
= papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di
atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah
ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Tahun
1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim Sertuner menemukan
modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin
(diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara".
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara".
Tahun
1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan
morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran
ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap,
ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat
"Bayer" memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat
resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun
60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden
Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu
ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan,
Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain
morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca)
berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan
untuk penyembuhan Asma dan TBC. Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan
hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah
campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat-obatan.
2.
DEFINISI
Narkoba
adalah Narkotika Pisikotropika dan Zat Aditif lainnya.
Ø NARKOTIKA.
Menurut
UU RI No 22 / 1997, dan UU RI No. 35 tahun 2009, Narkotika adalah: zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
a.
Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
b.
Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
c.
Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Ø PSIKOTROPIKA :
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
a.
Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
b.
Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
c.
Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
d.
Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
Ø ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Realita
yang tak dapat dipungkiri adalah bahanbahan berbahaya ini selalu ada dan dekat
dengan diri kita sendiri, bahkan dalam kehidupan seharihari kita. Contohnya
jamur dari kotoran binatang (kuda dan sapi) daun, getah bunga dan buah kecubung,
bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya, lem/ibon, inhalant,
thinner, kopi (cafein), teh dan lainlain. Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
a.
Minuman
Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
b.
Inhalasi
( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c.
Tembakau
: pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya
terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NARKOBA/NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1.
Depresan (Downer). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan tertidur hingga tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin,
Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas).
2.
Stimulan (Upper).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah dan
semangat untuk beraktifitas. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar
dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Berdasarkan sifat yang ditimbulkan
oleh NARKOBA/NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Habitual
adalah Sifat yang membuat pemakai selalu berkeinginan untuk kembali
menggunakannya.
2. Toleran
adalah Sifat yang membuat tubuh pemakainya telah menyesuaikan diri dengan
Narkoba hingga selalu menuntut untuk terus menggunakannya dengan kecendrungan
menambah dosis yang lebih tinggi lagi.
3. Adiktif
adalah Sifat yang membuat pemakainya terpaksa menggunakannya terus menerus
sehingga tidak dapat berhenti karena akan mengalami sakit yang luar biasa.
4.
FUNGSI DAN MANFAAT
Narkoba
memiliki fungsi dan manfaat yang dapat di kategorikan dalam dua kategori
a.
Kepentingan
medis
b.
Pengembangan
Ilmu Pengetahuan
5.
JENIS NARKOBA
Jenis
Narkoba dapat di kelompokkan dalam dua kelompok:
a.
Tanaman
Opium atau candu/morfin yaitu olahan
getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi
diselundupkan di Indonesia. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di
Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia). Cannabis Sativa atau Marihuana
atau Ganja banyak ditanam di Indonesia, khat, (khatinona, chatinona), jamur
dari kotoran binatang (kuda dan sapi) daun, getah bunga dan buah kecubung,
bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya dan lain sebagainya yang
berasal dari tanaman langsung.
b.
Bukan
Tanaman
Bukan tanaman ini dapat
dikategorikan dalam dua kelompok yaitu :
Ø Semi Sintetis
adalah
bahan atau zat yang diperoleh dengan cara diproses lewat, fermentasi,
ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein,
Morfin.
Ø Sintetis
Adalah
bahan atau zat yang diperoleh melalui proses kimia dengan bahan bakunya
kimia,yang menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan
medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti
penekan batuk (antitusif). Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin,
Deksamfetamin.
6. FAKTOR
PENDORONG
Permasalahan
penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan yang demikian komplek. Hal
tersebut merupakan hasil interaksi dari 3 (tiga) faktor, yaitu :
a.
Faktor Individu.
Faktor ini meliputi
beberapa aspek yaitu :
Ø
Aspek
kepribadian dan tingkah laku anti sosial, keinginan untuk mencoba yang sangat
tinggi, memiliki sifat pemberontak, tak ingin halhal yang bersifat otoritas
atau tak mau diatur, menolak nilainilai budaya, mudah kecewa atau frustrasi,
adanya keinginan untuk di terima dalam klan atau kelompok tertentu.
Ø
Kecemasan
dan depresi yang berlebihan sehingga tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup,
sehingga melarikan diri ke panyalahgunaan Narkoba
Ø
Aspek
pengetahuan, sikap dan
kepercayaan antara lain: mengikuti orang lain yang menggunakan, tidak
mengetahui bahaya Narkoba, ingin coba-coba agar diterima di lingkungan
pergaulan.
Ø
Kurangnya
pengetahuan tentang bahaya Narkoba
Ø
Aspek
genetik.
b. Faktor Lingkungan
Sosial
penyebab penyalahgunaan
Narkoba antara lain : kondisi keluarga/orang tua, pengaruh teman/kelompok
sebaya, faktor sekolah, pengaruh iklan dan kehidupan masyarakat modern.
c. Faktor ketersediaan
Tersedia dimana-mana
dan mudah diperoleh karena maraknya peredaran Narkoba. Indonesia sudah sebagai
produsen Narkoba, bisnis Narkoba yang menjanjikan keuntungan besar, kultivasi
gelap ganja di beberapa daerah di Indonesia serta penegakan hukum yang belum
tegas dan konsisten.
7.
DAMPAK
a.
Dampak Tidak Langsung
Ø Membutuhkan banyak uang
bagi pemakai, bahkan Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan
perawatan kesehatan.
Ø Dikucilkan dalam pergaulan,
karena kebanyakan pecandu bersikap anti sosial.
Ø Membuat malu keluarga.
Ø Bagi pelajar/mahasiswa,
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan akan hilang karena mungkin dapat
dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
Ø Tidak dipercaya lagi oleh
orang lain, mudah berbohong dan suka melakukan tindak kriminal.
Ø Dosa akan bertambah karena
menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
Ø Bisa dijebloskan ke dalam penjara.
b.
Dampak Langsung bagi Tubuh
Gangguan pada jantung,
hemoprosik, traktur urinarius, otak, tulang, pembuluh darah, endorin,
kulit, syaraf, paru-paru, sistem
pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS,
Hepatitis, Herpes, TBC, dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan
manusia.dll
c.
Dampak Langsung Bagi
Kejiwaan/Mental Manusia
Menyebabkan
depresi mental, gangguan jiwa berat / psikotik, bunuh diri, melakukan tindak
kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.dll
Dari
ketiga dampak ini akan mempengaruhi sifat seseorang dalam berbagai tindakan
yang dapat menimbulkan bermacam macam bahaya antara lain:
a. Terhadap
diri sendiri.
Ø mampu
merubah kepribadiannya
Ø menimbulkan
sifat masa bodoh, atau apatis
Ø suka
melakukan tindakan amoral
Ø tidak
segan-segan menyiksa diri
Ø menjadi
seorang pemalas
Ø semangat
belajar menurun
b.Terhadap
keluarga
Ø suka
mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
Ø mencemarkan
nama baik keluarga
Ø melawan
kepada orang tua
c.Terhadap
masyarakat
Ø melanggar
norma-norma yang berlaku di masyarakat
Ø melakukan
tindak kriminal
Ø mengganggu
ketertiban umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar