Sabtu, 15 Juni 2013

BAHAYA NARKOBA



Narkoba atau NAPZA adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.

TUJUAN

Menghindari pemakaian yang berlebihan dan tanpa petunjuk untuk berbagai tujuan sehingga tidak menimbulkan kecanduan yang bisa membahayakan keselamatan pemakainya. Sebab NARKOBA atau NAPZA sangat berpengaruh bagi tubuh manusia, dalam mengubah fungsi fisik dan atau psikologis pemakai dalam bentuk perasaan, pandangan, dan kesadaran.
1.   SEJARAH

Kirakira 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim Sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara".
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
2.   DEFINISI
Narkoba adalah Narkotika Pisikotropika dan Zat Aditif lainnya.

Ø NARKOTIKA.

Menurut UU RI No 22 / 1997, dan UU RI No. 35 tahun 2009, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
a.    Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
b.    Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
c.     Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

Ø PSIKOTROPIKA :

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
a.    Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
b.    Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
c.     Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
d.    Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

 Ø ZAT ADIKTIF LAINNYA :

Realita yang tak dapat dipungkiri adalah bahanbahan berbahaya ini selalu ada dan dekat dengan diri kita sendiri, bahkan dalam kehidupan seharihari kita. Contohnya jamur dari kotoran binatang (kuda dan sapi) daun, getah bunga dan buah kecubung, bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya, lem/ibon, inhalant, thinner, kopi (cafein), teh dan lainlain. Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a.    Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
b.    Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c.     Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NARKOBA/NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1.    Depresan (Downer). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan tertidur hingga tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2.    Stimulan (Upper). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah dan semangat untuk beraktifitas. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.    Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Berdasarkan sifat yang ditimbulkan oleh NARKOBA/NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Habitual adalah Sifat yang membuat pemakai selalu berkeinginan untuk kembali menggunakannya.
2. Toleran adalah Sifat yang membuat tubuh pemakainya telah menyesuaikan diri dengan Narkoba hingga selalu menuntut untuk terus menggunakannya dengan kecendrungan menambah dosis yang lebih tinggi lagi.
3. Adiktif adalah Sifat yang membuat pemakainya terpaksa menggunakannya terus menerus sehingga tidak dapat berhenti karena akan mengalami sakit yang luar biasa.
 
4.   FUNGSI DAN MANFAAT

Narkoba memiliki fungsi dan manfaat yang dapat di kategorikan dalam dua kategori
a.    Kepentingan medis
b.    Pengembangan Ilmu Pengetahuan

5.   JENIS NARKOBA
Jenis Narkoba dapat di kelompokkan dalam dua kelompok:
a.   Tanaman
Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia). Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia, khat, (khatinona, chatinona), jamur dari kotoran binatang (kuda dan sapi) daun, getah bunga dan buah kecubung, bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya dan lain sebagainya yang berasal dari tanaman langsung.
b.   Bukan Tanaman
Bukan tanaman ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu :
Ø Semi Sintetis
adalah bahan atau zat yang diperoleh dengan cara diproses lewat, fermentasi, ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
Ø Sintetis
Adalah bahan atau zat yang diperoleh melalui proses kimia dengan bahan bakunya kimia,yang menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif). Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.

6.   FAKTOR PENDORONG

Permasalahan penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan yang demikian komplek. Hal tersebut merupakan hasil interaksi dari 3 (tiga) faktor, yaitu :
a.    Faktor Individu.
Faktor ini meliputi beberapa aspek yaitu :
Ø Aspek kepribadian dan tingkah laku anti sosial, keinginan untuk mencoba yang sangat tinggi, memiliki sifat pemberontak, tak ingin halhal yang bersifat otoritas atau tak mau diatur, menolak nilainilai budaya, mudah kecewa atau frustrasi, adanya keinginan untuk di terima dalam klan atau kelompok tertentu.
Ø Kecemasan dan depresi yang berlebihan sehingga tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, sehingga melarikan diri ke panyalahgunaan Narkoba
Ø Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan antara lain: mengikuti orang lain yang menggunakan, tidak mengetahui bahaya Narkoba, ingin coba-coba agar diterima di lingkungan pergaulan.
Ø Kurangnya pengetahuan tentang bahaya Narkoba
Ø Aspek genetik. 
 b.    Faktor Lingkungan Sosial
penyebab penyalahgunaan Narkoba antara lain : kondisi keluarga/orang tua, pengaruh teman/kelompok sebaya, faktor sekolah, pengaruh iklan dan kehidupan masyarakat modern.
c.     Faktor ketersediaan
Tersedia dimana-mana dan mudah diperoleh karena maraknya peredaran Narkoba. Indonesia sudah sebagai produsen Narkoba, bisnis Narkoba yang menjanjikan keuntungan besar, kultivasi gelap ganja di beberapa daerah di Indonesia serta penegakan hukum yang belum tegas dan konsisten.

7.   DAMPAK

a.   Dampak Tidak Langsung
Ø Membutuhkan banyak uang bagi pemakai, bahkan Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan.
Ø Dikucilkan dalam pergaulan, karena kebanyakan pecandu bersikap anti sosial.
Ø Membuat malu keluarga.
Ø Bagi pelajar/mahasiswa, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan akan hilang karena mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
Ø Tidak dipercaya lagi oleh orang lain, mudah berbohong dan suka melakukan tindak kriminal.
Ø Dosa akan bertambah karena menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
Ø Bisa dijebloskan ke dalam penjara.

b.   Dampak Langsung bagi Tubuh
Gangguan pada jantung, hemoprosik, traktur urinarius, otak, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit,  syaraf, paru-paru, sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.dll
c.    Dampak Langsung Bagi Kejiwaan/Mental Manusia
Menyebabkan depresi mental, gangguan jiwa berat / psikotik, bunuh diri, melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.dll
Dari ketiga dampak ini akan mempengaruhi sifat seseorang dalam berbagai tindakan yang dapat menimbulkan bermacam macam bahaya antara lain:
a.    Terhadap diri sendiri.
Ø mampu merubah kepribadiannya
Ø menimbulkan sifat masa bodoh, atau apatis
Ø suka melakukan tindakan amoral
Ø tidak segan-segan menyiksa diri
Ø menjadi seorang pemalas
Ø semangat belajar menurun
 b.Terhadap keluarga
Ø suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
Ø mencemarkan nama baik keluarga
Ø melawan kepada orang tua
c.Terhadap masyarakat
Ø melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
Ø melakukan tindak kriminal
Ø mengganggu ketertiban umum

Tidak ada komentar: