Rabu, 08 Agustus 2012

"Hibah dan Bansos" pundipundi Incumbent dan Elite Politik dalam menghadapi Pilkada


Berita miring tentang penggunaan dana hibah dan bansos tahun akhir ini mencuat. Padahal system pertanggungjawabannya sudah ada. Sedangkan ketentuan dan system pertanggungjawaban danadana ini telah ada, namun tetap masih menimbulkan tanda tanya, mengapa selalu salah sasaran dan peruntukkannya?.

Beberapa kelemahan dari dana hibah dan bansos ini adalah :
a.       Kelemahan perencanaan dan penyusunan proposal
b.      Realisasi yang tidak sesuai
c.       Pertanggungjawaban fiktif
d.      Penyuapan dalam proses pencairan
e.       Penyaluran yang tidak tepat sasaran dan tidak di rencanakan dalam prioritasnya
f.       Anggaran untuk danadana ini yang sangat fantastis
g.      Penerima yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran
h.      Issu muatan politik yang tinggi tentang dana balas jasa
i.        Bentukbentuk pencitraan diri dari penguasa kepada rakyatnya

Rawannya penyelewengan dana hibah dan bansos ini menuntut harus adanya perbaikan system penyaluran, pola pertanggungjawaban dan system pengawasan yang ketat. Dimana aturan mainnya telah diatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima, naskah perjanjian hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk ormas harus terdaftar, berdomisili di wilayah setempat dan punya secretariat tetap. Sedangkan pertanggungjawabannya meliputi penggunaan dana disertai buktibukti penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.

Disamping regulasi lanjutan dari aturan yang tertinggi, pemerintah daerah juga harus membuat aturan pelaksananya terlebih dahulu untuk merealisasikannya lewat perda, pergub, perbup juga keputusan dan instruksinya yang diharapkan dapat memperketat proses pemberian hibah dan bansos guna meminimalisir penyelewengan danadana ini. Regulasi ini harus disosialisasikan, dipahami dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima sehingga tidak adalagi titip menitip proposal yang tujuannya tidak jelas, tidak tepat sasaran, dan hanya untuk kepentingan politis yang merugikan masyarakat.

Selayaknya danadana ini dapat di berikan jika penerima telah mengajukan proposal dan usulan ke eksekutif  yang menangani secara tehknis sebelum anggaran dibahas agar kelemahan perencanaan dan penyusunan proposalnya sesuai denga realisasi fisik dan keuangan yang telah disahkan bersama dengan legislative sesuai regulasi terbaru saat ini. Agar kelemahan kelemahan ini bisa di minimalisir. Peluang korupsi semakin terbuka lebar karena proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran belanja yang sangat tertutup padahal sumber dananya dari anggaran belanja tersebut yang efektif berlaku sejak bulan januari tahun berkenan.
 
Permendagri no.39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD, ini kiranya bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan danadana ini dengan diaturnya mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akutansi serta pertanggungjawaban dan pelaporannya yang lebih baik. Yang menonjol dari aturan ini adalah pemberian danadana ini adalah adanya tanggungjawab yang melekat pada penerima. Seberapa transparan, akuntabel, efektif dan efisiensinya penerima juga menjadi subyek yang bisa di audit oleh BPK.

Semoga menjelang Pilkada kita tidak lagi menemukan terjadinya peningkatan anggaran penggunaan danadana ini yang sangat menakjubkan. Memang tak terbantahkan bahwa danadana ini kebanyakan di selewengkan peruntukannya oleh individu oportunis, oknum pegawai pemerintah, bahkan elitelit politik untuk kepentingan organisasi dan kekuasaannya dalam melaksanakan kampanyekampanye pencitraan diri.

Sebab danadana ini untuk menunjang penyelenggaraan urusan pelayanan kemasyarakatan dan melindungi dari terjadinya risiko social. Makanya danadana ini tidak boleh diskriminatif, special elitis, special edisi kekuasaan lanjutan, dan bersifat politis.


Tidak ada komentar: