Berita miring tentang penggunaan
dana hibah dan bansos tahun akhir ini mencuat. Padahal system
pertanggungjawabannya sudah ada. Sedangkan ketentuan dan system
pertanggungjawaban danadana ini telah ada, namun tetap masih menimbulkan tanda
tanya, mengapa selalu salah sasaran dan peruntukkannya?.
Beberapa kelemahan dari dana hibah
dan bansos ini adalah :
a.
Kelemahan perencanaan dan penyusunan
proposal
b.
Realisasi yang tidak sesuai
c.
Pertanggungjawaban fiktif
d.
Penyuapan dalam proses pencairan
e.
Penyaluran yang tidak tepat sasaran
dan tidak di rencanakan dalam prioritasnya
f.
Anggaran untuk danadana ini yang
sangat fantastis
g.
Penerima yang tidak jelas dan tidak
tepat sasaran
h.
Issu muatan politik yang tinggi tentang
dana balas jasa
i.
Bentukbentuk pencitraan diri dari
penguasa kepada rakyatnya
Rawannya penyelewengan dana hibah
dan bansos ini menuntut harus adanya perbaikan system penyaluran, pola
pertanggungjawaban dan system pengawasan yang ketat. Dimana aturan mainnya
telah diatur dengan jelas tentang definisi, syarat penerima, naskah perjanjian
hibah, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi
pelaksanaannya. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas,
dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri. Sedangkan untuk ormas harus
terdaftar, berdomisili di wilayah setempat dan punya secretariat tetap.
Sedangkan pertanggungjawabannya meliputi penggunaan dana disertai buktibukti
penerimaan dan pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
Disamping regulasi lanjutan dari
aturan yang tertinggi, pemerintah daerah juga harus membuat aturan pelaksananya
terlebih dahulu untuk merealisasikannya lewat perda, pergub, perbup juga
keputusan dan instruksinya yang diharapkan dapat memperketat proses pemberian
hibah dan bansos guna meminimalisir penyelewengan danadana ini. Regulasi ini
harus disosialisasikan, dipahami dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima
sehingga tidak adalagi titip menitip proposal yang tujuannya tidak jelas, tidak
tepat sasaran, dan hanya untuk kepentingan politis yang merugikan masyarakat.
Selayaknya danadana ini dapat di
berikan jika penerima telah mengajukan proposal dan usulan ke eksekutif yang menangani secara tehknis sebelum
anggaran dibahas agar kelemahan perencanaan dan penyusunan proposalnya sesuai
denga realisasi fisik dan keuangan yang telah disahkan bersama dengan
legislative sesuai regulasi terbaru saat ini. Agar kelemahan kelemahan ini bisa
di minimalisir. Peluang korupsi semakin terbuka lebar karena proses penyusunan
dan pelaksanaan anggaran belanja yang sangat tertutup padahal sumber dananya
dari anggaran belanja tersebut yang efektif berlaku sejak bulan januari tahun
berkenan.
Permendagri no.39 tahun 2012 tentang
pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD, ini
kiranya bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan danadana ini
dengan diaturnya mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akutansi
serta pertanggungjawaban dan pelaporannya yang lebih baik. Yang menonjol dari
aturan ini adalah pemberian danadana ini adalah adanya tanggungjawab yang
melekat pada penerima. Seberapa transparan, akuntabel, efektif dan efisiensinya
penerima juga menjadi subyek yang bisa di audit oleh BPK.
Semoga menjelang Pilkada kita tidak
lagi menemukan terjadinya peningkatan anggaran penggunaan danadana ini yang
sangat menakjubkan. Memang tak terbantahkan bahwa danadana ini kebanyakan di
selewengkan peruntukannya oleh individu oportunis, oknum pegawai pemerintah,
bahkan elitelit politik untuk kepentingan organisasi dan kekuasaannya dalam melaksanakan
kampanyekampanye pencitraan diri.
Sebab danadana ini untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pelayanan kemasyarakatan dan melindungi dari terjadinya
risiko social. Makanya danadana ini tidak boleh diskriminatif, special elitis,
special edisi kekuasaan lanjutan, dan bersifat politis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar